Tak ada yang lebih membahagiakan bagi pasangan menikah saat kelahiran buah hati untuk pertama kalinya. Selain bahagia melihat si kecil, ibu muda juga bahagia karena banyak hadiah dari pada tetangga, kawan dan saudara, hihi. Tapi ibu yang baru pertama kali melahirkan juga biasanya dirundung kegalauan mengenai mitos-mitos setelah melahirkan atau saat nifas.
Terlebih saat orang-orang tua di sekitarnya mempunyai pemikiran “kolot” yang tidak mau mempertimbangkan sisi medis. Kurangnya pengalaman, mitos-mitos seputar pasca melahirkan tentu akan serta merta diikuti oleh para ibu muda.
Banyak mitos yang bersliweran, salah satunya tentang keramas. Banyak yang gamang dan bimbang tentang hal itu, mungkin termasuk Anda juga. Lalu sebenarnya bagaimana, bolehkah keramas saat nifas?
Keramas Setelah Melahirkan
Beberapa waktu lalu, kakak saya yang seorang bidan membuat video tentang “Mitos Seputar Ibu Nifas Pasca Melahirkan”. Dari sana ternyata banyak muncul pertanyaan mengenai bolehnya keramas setelah melahirkan. Berikut penjelasan tentang keramas bagi ibu nifas:
Menurut mitos yang berkembang, keramas bisa sebakan masuk angin. Jika ibu nifas sakit, maka bayi jadi tidak terurus dengan baik sehingga bisa sebabkan sakit juga. Sebagai ganti keramas, rambut cukup di siram dengan air dingin saja. Apalagi air dingin lebih baik daripada air hangat untuk memperlancar ASI.
Padahal, keramas saat nifas justru dianjurkan terlebih jika kulit kepala Anda lembab. Sebab jika tidak, rambut kepala jadi kotor dan kucel, bahkan menimbulkan bau tak sedap. Jika kondisi rambut Anda seperti itu justru dianjurkan keramas setiap hari. Apalagi jika terjadi pada ibu pasca melahirkan secara caesar.
Tentu cara keramasnya disesuaikan dengan kondisi kesehatan ibu pasca melahirkan. Jika belum bisa banyak beraktivitas, minta tolonglah kepada orang lain untuk membersihkan rambut Anda. Lalu bagaimana jika terjadi kerontokan rambut saat nifas?
Rambut rontok selama masa hamil dan menyusui itu wajar karena terjadi perubahan hormon. Kabar baiknya, setiap rambut yang rontok maka akan tumbuh rambut baru lagi. Jadi, ibu tidak perlu khawatir akan mengalami kebotakan jika rambut rontok saat keramas.
Bagaimana dengan Mandi Keramas (Mandi Junub)?
Ada sebagian orang yang memaknai keramas yang dimaksud adalah mandi junub. Bagaimana jika keramas itu yang dimaksud, apakah diperbolehkan?
Jika keramas seperti itu yang dimaksudkan maka hal itu DILARANG! Bukan karena keramasnya, tapi karena berhubungan intimnya. Menurut syariat dan medis berhubungan badan dengan suami saat nifas tidak diperbolehkan.
dr. Chairulsjah Sjahruddin, SpOG, MARS menyatakan secara tegas bahwa hal itu dilarang karena bisa sebabkan banyak hal, diantaranya infeksi dan pendarahan. Pasalnya, mukosa jalan lahir saat bersalin sangat peka akibat banyak aliran darah (vaskularisasi) sehingga terjadi pelunakan mukosa jalan lahir. Bukan berarti senggama hanya dilarang untuk ibu melahirkan normal, caesar juga demikian.
Menurut Islam hukum berhungan intim saat Nifas adalah haram. Dalilnya ada dalam Alquran Surat 2 Ayat 222, juga berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, “Kamu boleh melakukan apa saja dengan mereka (istrimu yang sedang haid/nifas) kecuali berhubungan intim.” [H.R. Muslim]
Sekali lagi, jika keramas yang dimaksud adalah keramas mandi junub maka yang seperti itu dilarang. Akan tetapi jika yang dimaksud adalah mencuci rambut biasa, maka itu diperbolehkan baik dari sisi medis maupun syariat Islam.
Semoga tulisan ini bisa bermanfaat. Sekarang tak perlu lagi ragu, boleh atau tidak keramas setelah melahirkan baik itu melahirkan normal ataupun caesar.