Hukum Manusia Menikah dengan Jin

hukum manusia menikah dengan jin

Pernikahan antara jin dan manusia bukan lagi menjadi berita yang asing. Seperti beberapa tahun yang lalu, salah satu wartawan media menjadi saksi pernikahan antara manusia dan jin, bertempat di Bogor.

Tidak hanya itu, belum lama ini juga terjadi seorang bernama Nano yang menikahi jin. Ia menikahi jin dari wanita yang meninggal karena kecelakaan. Tapi pernikahan itu hanya berlangsung selama 5 tahun saja.

Indonesia, bukan satu-satunya yang geger karena fenomena menikah dengan jin. Di luar negeri pun ada kisahnya, seorang wanita yang menikah dengan bajak laut bernama Jack yang sudah meninggal 300 tahun lalu.

Entah benar atau tidak, yang jelas, fenomena manusia menikah dengan jin itu sudah ada dan ada sebagian orang tertentu masih melakukannya hingga hari ini.

Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang hukum manusia menikah dengan Jin? apakah sudah ada pembahasannya dalam syariat agama?

Manusia Menikahi Jin Dalam Islam Sudah Ada Sejak Dulu

Meskipun berbeda dimensi, jin dan manusia sebenarnya memiliki persamaan. Sebagaimana yang tertuang dalam ayat Alquran Surah Ar-Rahman: 56 yang artinya:

Para bidadari itu belum pernah tersentuh oleh manusia dan jin sebelumnya.”

Manusia dan jin sama-sama tertarik pada lawan jenis, menikah, dan punya anak. Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah juga pernah menceritakannya dalam kitab beliau:

“Dan pernah terjadi pernikahan antara manusia dan jin, bahkan terlahir keturunan. Dan ini banyak terjadi, satu hal yang ma’ruf.” (Majmu’ al-Fatawa, 19:39).

Memang sudah ada yang melakukannya sejak dulu, manusia menikah dengan jin. Tetapi sebenarnya itu tidak dibenarkan dalam Islam. Apa dalilnya, kenapa tidak boleh?

Hukum Manusia Menikah dengan Jin

Secara harfiah, manusia berbeda dengan jin. Manusia merupakan makhluk ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala yang paling sempurna, hanya layak menikah dengan manusia.

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)

Jadi, hukum manusia menikah dengan jin itu tidak boleh karena bertentangan dengan kodratnya. Allah sudah menentukan pernikahan makhluknya sesuai dengan jenisnya. Manusia menikah dengan manusia, jin menikah dengan jin.

Ini dalilnya:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang…” (QS. Ar-Rum: 21)

Juga tersebut dalam Surah lain:

Allah telah menjadikan pasangan untuk kalian dari jenis kalian.” (QS. An-Nahl: 72)

Kesimpulannya, manusia menikah dengan jin itu tidak boleh. Apapun alasannya. Lagi pula, untuk apa sih menikah dengan jin, memangnya sudah tidak ada manusia cantik dan tampan yang bisa dinikahi?

Silakan share

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.