Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

hukum memelihara anjing, hukum pelihara anjing, hukum menyentuh anjing, hukum menjadikan anjing untuk hewan berburu, hukum memelihara anjing dalam islam, pelihara anjing di rumah

Beberapa waktu lalu sempat menggemparkan dunia Islam bahwa ada seorang wanita bercadar yang viral karena memelihara belasan anjing di rumahnya. Wanita tersebut hingga masuk di beberapa stasiun televisi Indonesia dan berbagai pemberitaan elektronik maupun surat kabar.

Pertanyaan besarnya, bagaimana hukum memelihara anjing dalam Islam sendiri?

Anjing merupakan salah satu hewan peliharaan favorit yang paling banyak dipelihara di belahan dunia. Selain sebagai hiburan karena lucu, anjing juga bisa berfungsi sebagai penjaga karena hewan ini termasuk binatang yang menurut pada sang majikan.

Adalah Hesti Sutrisno, salah satu wanita muslimah yang memelihara anjing. Perbuatan apapun mengenai sesuatu yang dilakukan segelintir orang tidak menandakan akan hukumnya. Tapi mari kita tengok sebenarnya bagaimana tinjauan syariat mengenai memelihara anjing.

Anjing, Hewan Yang Disebut Dalam Alquran

Sebelum menginjak lebih jauh tentang hukumnya, ternyata anjing merupakan salah satu hewan yang disebutkan dalam Alquran lho. Misalnya saja, kisah ashabul kahfi dan beberapa ayat lainnya. Tapi dari kisah Ashabul kahfi sama sekali tidak menggambarkan hukum memeliharanya.

Hewan satu ini juga disebutkan secara tersirat dari Surat Al Maidah ayat 4, “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu”

Kita sama-sama ketahui bahwa anjing salah satu hewan yang bisa dilatih untuk berburu. Itu maknanya, binatang satu ini sudah tidak asing dalam Islam.

Bagaimana Hukum Memelihara Anjing?

hukum memelihara anjing, hukum pelihara anjing, hukum menyentuh anjing, hukum menjadikan anjing untuk hewan berburu, hukum memelihara anjing dalam islam, pelihara anjing di rumah

Kalau ditelusuri masih banyak lagi, hadits yang berkaitan dengan anjing ini. Tapi semua itu berujung pada satu pertanyaan yang tadi, bagaimana hukum memeliharanya?

Sebenarnya kita sudah tahu hukumnya berdalil dari Qur’an Surat Al Maidah Ayat 4 diatas, bahwa hukum memelihara anjing dalam Islam adalah BOLEH. Kalaupun memeliharanya tidak dibolehkan pasti tidak akan ada redaksi tentang hukum memakan hewan buruan darinya.

Namun, perlu diingat, bolehnya memelihara anjing ini bukan untuk dijadikan mainan, tapi justru untuk keperluan yang lain seperti berburu, menjaga hewan ternak, menjaga ladang pertanian dan semacamnya. Jadi memelihara disini bermakna hanya memberi makan dan melatihnya. Tidak untuk dimasukkan ke dalam rumah.

Dalil dilarangnya memelihara anjing untuk di rumah adalah sebagai berikut:

“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath” [HR. Muslim, no. 1575]

Memelihara anjing jika untuk selain berburu dan sebagai penjagaan hewan ternak maka akan mengurangi pahala kita. Na’udzubillah min dzaalik. Maknanya, anjing yang hanya digunakan untuk lucu-lucuan di dalam rumah termasuk perbuatan haram.

Belum lagi dengan hadits ini:

Rasulullah bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)” [Hadits sahih ditakhrij oleh Ibnu Majah dan lihat Shahihul Jami’ No. 1961]

So, untuk apa kita memelihara sesuatu yang sebenarnya “menyusahkan” kita sendiri?

Benarkah Air Liur Anjing Najis?

Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali.” dalam riwayat lain disebutkan salahsatunya dengan tanah.” [HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427]

Para ulama menjelaskan bahwa mencuci wadah yang dijilati anjing tidak terkait dengan najisnya, hanya berkaitan dengan ketentuan agama. Air liur anjing justru tidak najis dengan dalil Surat Al Maidah ayat 4 tadi. Sebab tidak mungkin hewan buruan yang digigit anjing tanpa terkena air liurnya.

Semoga tulisan tentang hukum memelihara anjing dalam Islam ini bisa bermanfaat untuk Anda para muslim dan muslimah. Terutama yang berniat untuk memelihara anjing dalam rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.