Istri Paman Bukan Mahram?

Menyambung tulisan kemarin tentang bab pernikahan antar sepupu, saya jadi teringat sesuatu. Waktu itu, saya menghadiri pernikahan seorang kawan di desa. Dia seorang laki-laki. Setelah acara akad, teman saya yang menikah itu mencium tangan bibi dari istrinya.

Sudah tradisi bahwa dalam acara resepsi, seorang suami menjabattangan mertuanya dan sebaliknya bagi istri juga sama. Nah, kalau salah satu orang tua ada yang meninggal, maka posisi tersebut digantikan dengan adik atau kakak dari mertua yang telah meninggal itu. Sehingga jatuhnya orang itu bersalaman dengan paman atau bibi istrinya.

bibi istri bukan mahram

Nah, saat kutunjukkan foto pada pernikahan itu, teman saya bertanya, itu yang disalamin siapa?

Lalu dengan ketidaktahuan, saya menjawab, adik dari bapaknya pengantin wanita (perempuan). Sedangkan yang bersebelahan, itu adalah bapak mertuanya.

Tetiba teman saya itu kaget, “lho, itu kan bukan mahram bro, kok salaman?”

“Emang iya ya? bibi dari istrinya itu tidak termasuk mahram?”, jawabku juga kaget.

Soalnya, sudah menjadi rahasia umum di desa saya bahwa bibi dari istri kita itu mahram. Sudah dianggap wajar ketika saat lebaran, kami bersalam-salaman.

Apakah Bibi dari Istri Bukan Mahram?

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa paman atau bibi adalah mahram bagi kita. Maksudnya, adik atau kakak dari ayah atau ibu kita. Tapi apakah berlaku juga kepada istri kita?

Untuk menjawabnya, cukuplah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,

لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا

Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)

Bibi dari istri merupakan seorang mahram muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi sementara. Berarti ketika sudah bercerai dengan istri, maka bibinya istri boleh dinikahi.

Demikian halnya dengan istri paman kita. Kita kepada paman atau bibi itu termasuk mahrom, tapi kepada suami atau istrinya paman itu mahram sementara. Dan boleh menikahi istri dari paman atau suami dari bibi ketika mereka telah bercerai.

Mahram sementara itu hanya tidak boleh dinikahi ketika ada sebab tertentu, tapi untuk hal-hal lain tetap berlaku seperti orang yang bukan mahram. Misalnya menampakkan aurat atau bersalaman.

Hukum mahram dari bibinya istri itu sama seperti halnya ipar. Juga sama dengan istri dari paman kita. Atau suami dari bibi kita. Semoga bisa dipahami.

Insya Allah lain kali kita akan membahas tentang kedudukan kakak atau adik ipar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.