
Lagi haid ya? Jangan mandi keramas, nanti bahaya lho!
Pernah dengar kalimat seperti itu? Atau justru Anda sendiri yang mengatakannya pada orang lain? Atau Anda masih ragu dengan statement temen sendiri yang mengatakan demikian sehingga cari-cari di google? hehe.
Lalu bagaimana sebenarnya mandi keramas saat haid, bolehkah dari sisi medis maupun agama?
Sebenarnya saya pernah membahas hal serupa di tulisan yang lain, silakan lihat disini.https://aritunsa.com/bolehkah-keramas-saat-nifas/
Bedanya, tulisan yang lalu membahas ketika dalam keadaan nifas atau pasca melahirkan. Tapi intinya kurang lebih sama, setelah baca yang ini, silakan meluncur ke tulisan saya yang itu.
Mandi Keramas saat Haid Menurut Medis
Sekarang kita bahas dari sisi medis, sebenarnya sudah banyak artikel yang menjelaskan mengenai mandi keramas saat haid. Tapi saya ulangi disini saja biar lebih jelas.
Berdasarkan konsultasi dokter maupun pernyataan dokter dan yang ada di bidangnya mengatakan bahwa secara umum mandi sekaligus keramas saat haid itu tidak mengapa.
Justru ketika seorang haid, kondisi tubuh harus dijaga kebersihannya. Mengenai “katanya” kalau keramas pori-pori kepala jadi terbuka dan rentan penyakit maka hal itu salah.
Pori-pori tubuh secara umum memang terbuka, buktinya kita mengeluarkan bisa mengeluarkan keringat. Kulit kepala juga demikian, dalam cuaca tropis seperti di Indonesia, kulit kepala kita cenderung akan berkeringat. Ketika keringat di kepala tidak dibersihkan dengan keramas, atau yang lain maka akan menjadi bau dan bahkan timbul ketombe.
Intinya, boleh mandi keramas ketika sedang haid berdasarkan ilmu kesehatan medis. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?
Mandi Keramas saat Haid Menurut Syariat Islam

Tak dipungkiri, mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Tapi banyak beredar kabar bahwa mandi keramas saat haid itu tidak dibolehkan. Bahkan sebagian masyarakat meyakini itu dengan sangat yakin.
Mandi keramas sering diartikan sebagian orang sebagai mandi junub. Nah, jika yang dimaksud demikian maka mandi keramas (mandi junub) tidak dibolehkan. Sebab mandi junub itu ada aturannya, diantaranya ketika setelah berhubungan badan dengan suami atau istri. Atau ketika selesai haid maupun nifas.
Jika tidak ada sebab seorang mandi junub, maka kita pada hakikatnya mandi biasa. Nah, kalau mandi keramas biasa, hukumnya kita tinjau dari sisi medis, kalau boleh maka tidak apa-apa.
Justru saat mandi keramas yang berarti mandi junub dilakukan ketika telah suci dari haid ataupun nifas.
Intinya, baik secara medis maupun secara syariat Islam, mandi keramas saat haid itu dibolehkan. Semoga mulai sekarang tidak ragu lagi mengenai mandi keramas saat haid. Dan semoga bermanfaat.