Sholat subuh adalah salah satu sholat wajib dari sholat lima waktu yang dilakukan saat fajar sampai menjelang matahari terbit. Sholat ini merupakan sholat yang jika dilakukan dengan berjamaah, maka akan mendapatkan pahala seperti sholat semalam suntuk.
Akan tetapi banyak orang yang lalai mengerjakannya. Bagi sebagian orang, terlalu sulit untuk bangun subuh sehingga sholat ini banyak ditinggalkan. Padahal jika dikaji lebih dalam, sholat ini sangat besar pahalanya. Dan tidak akan ada orang yang rela meninggalkannya. Maka dari itu, mari berlomba lomba tunaikan sholat subuh berjamaah terutama di masjid bagi laki-laki.
Semua Pegawai Kota Ini Wajib Sholat Subuh Berjamaah
Namun, memang sangat sulit jika tidak didasari dengan kesadaran masing-masing. Meskipun sebenarnya bisa dipaksa untuk awal kali. Terlebih jika ada peraturan mengikat yang membuat kita semangat melakukan sholat berjamaah.
Seperti halnya di kota satu ini yang membuat peraturan untuk semua pegawai pemerintah agar sholat berjamaah. Ya, kota ini wajibkan pegawainya sholat berjamaah. Peraturan seperti ini tentu membuat kita yang tidak terbiasa jadi terpaksa untuk pertama kalinya. Tapi akan menjadi kebiasaan yang baik seterusnya.
Kota tersebut adalah Palembang. Kota yang berada di Pulau Sumatera Indonesia ini telah mewajibkan seluruh pegawai untuk sholat subuh berjamaah. Walikota juga mengungkapkan bahwa akan ada hukuman bagi yang tidak melaksanakannya. Bahkan lebih fatal lagi, bisa dipecat.
Harnojoyo, Walikota Palembang, telah menandatangani surat edaran tentang wajibnya dua rakaat sholat subuh di masjid. Hal ini berlaku untuk semua karyawan Muslim di semua kantor pemerintah di kota Palembang. Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Nomor 69 Tahun 2018.
Baru 30% Yang Melaksanakannya
Latar belakang dibuatnya peraturan sholat subuh berjamaah karena visi misi Walikota Palembang yang ingin mengedepankan sisi religius di kota tersebut. Memang tidak sedikit pertentangan diantara pegawai pemerintah di kota itu, tapi juga banyak yang mendukungnya.
Sejak ditandatanganinya surat edaran wajibnya sholat berjamaah, hasil evaluasi dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ternyata baru 30% yang menjalankannya.
Menurut Ketua BKPSDM, Ratu Dewa, Salat Subuh berjamaah di masjid adalah langkah yang paling komunikatif untuk menyerap aspirasi warga, dibandingkan rapat formal. Dan ternyata Walkot Palembang juga tidak main-main dengan aturan satu ini.
“Jika kamu tidak mau sholat silahkan saja, saya hanya memperingatkan kepada anda jika anda ingin tetap bekerja di kota Palembang ini,” ujar Harnojoyo, Walikota Palembang.
Diluar pro dan kontra tentang peraturan ini, saya jadi teringat akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa:
”Barang siapa yang melaksanakan shalat isya’ secara berjamaah maka ia seperti shalat malam separuh malam. Dan barang siapa melaksanakan shalat subuh secara berjamaah maka ia seperti shalat malam satu malam penuh.” [HR. Muslim]