Bolehkah Memberi Daging Kurban ke Non Muslim?

daging kurban untuk non muslim

Bulan dzulhijjah merupakan salah satu bulan yang ditunggu-tunggu umat muslim sedunia. Bagaimana tidak, pada bulan suci ini, terdapat keutamaan yang besar. Terutama 10 hari pertama bulan dzulhijjah. Terlebih lagi puncaknya pada tanggal 10 dzulhijjah, karena semua umat muslim di seluruh dunia merayakan hari raya idul adha.

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk memperbanyak amal sholih pada 10 hari pertama dzulhijjah. Bahkan saking spesialnya, para ulama mengatakan lebih afdhol 10 pertama dzulhijjah dibanding dengan 10 terakhir ramadan pada siang harinya.

Berkumpulnya banyak ibadah pada bulan ini, seperti puasa arafah, haji, qurban, idul adha membuat bulan dzulhijjah menjadi istimewa.

Perintah Berkurban Untuk Orang Mampu

Salah satu ibadah yang dianjurkan pada hari raya idul adha dan hari tasyrik adalah menyembelih hewan qurban. Untuk Anda yang mampu maka sembelihlah hewan kurban untuk Allah, sebagaimana dalam surat Al-Kautsar.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2)

Dalam hadits lain dikatakan bahwa berkurban bagi orang yang mampu itu sangat dianjurkan bahkan ada yang berpendapat wajib berdasarkan hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu ini:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” [HR. Ibnu Majah no. 3123]

Dari hadits tersebut para ulama menafsirkan bahwa perintah itu wajib, sampai-sampai Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengancam orang yang tidak berkurban dengan melarang ke masjid.

Ketentuan Dalam Pembagian Daging Kurban

Pertama, perlu kita ingat, kurban berbeda dengan sesembahan atau sesajen. Allah subhanahu wa ta’ala sudah menjelaskan di dalam Alquran bahwa daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah akan tetapi niat dan ketaqwaannya yang Allah nilai. Sebagaimana tertera dalam surat Al-Hajj ayat 37.

Lalu, bagaimana dengan daging hewan kurban yang telah disembelih, bagaimana memanfaatkannya?

Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424, ketentuan pembagian daging kurban adalah sepertiga untuk orang yang berkurban, sepertiganya untuk fakir miskin dan sepertiga lainnya untuk saudara dan kerabat agar mempererat silaturahim.

Intinya tidak ada secara khusus diberikan kepada orang-orang tertentu. Yang penting ada sebagian yang dimakan sendiri, dan sebagian disedekahkan. Kalaupun semuanya disedekahkan juga tidak mengapa. Asal tidak semuanya dimakan sendiri.

Memberi Daging Kurban ke Non Muslim, Bolehkah?

Nah, pertanyaan utama pada topik kali ini adalah bagaimana hukumnya jika kita memberikan daging kurban ke non muslim, boleh atau tidak?

Mengenai perintah untuk menyedekahkan dan menyimpan daging kurban untuk diri sendiri memang sudah dijelaskan dalam hadits riwayat ‘Aisyah radhiyallahu’anha:

“…Makanlah daging kurban tersebut, simpanlah dan sedekahkanlah”. [HR. Muslim no.1971]

Dari sana para ulama menyimpulkan bahwa dalam pembagian daging kurban insya Allah ada kelonggaran mau diberikan kepada siapapun, termasuk kepada teman atau tetangga non muslim. Jadi jawaban singkatnya, memberi daging kurban ke non muslim itu boleh.

HANYA SAJA…

Perlu diingat, sebelum kita memberinya daging kurban, hendaknya ditawarkan terlebih dahulu apakah dia mau menerimanya atau tidak. Sebab ada suatu kasus, seseorang memberikan daging kurban ke tetangganya yang non muslim.

Ternyata setelah beberapa hari baru ketahuan kalau daging kurban itu dibuang begitu saja sehingga membuat bau busuk. Makanya agar tidak mubadzir, sebaiknya kita tanya terlebih dahulu mau atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.