Wah, Suku Ini Halalkan Nikahi Ibu Kandung?

Secara fitrah, pernikahahan merupakan salah satu hal yang diinginkan semua orang yang sudah dewasa. Bahkan dalam Islam, dianjurkan menikah untuk pemuda yang sudah mampu secara fisik dan mental.

Tidak hanya itu, menikah juga termasuk menjalankan separuh agama. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan bahwa:

Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” [HR. Al Baihaqi]

Seseorang yang telah menikah niscaya hatinya akan lebih tentram, nafsunya lebih bisa terkendali. Allah subhanahu wa ta’ala telah menyebutkan dalam Surah Ar-Ruum ayat 21, yang artinya:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.”

Syariat telah mengatur bagaimana seorang muslim menikah. Dalam Islam ada istilah mahrom, yaitu orang yang tidak boleh dinikahi. Seseorang hanya boleh menikah dengan orang yang bukan mahrom. Mengenai mahrom, sudah ada pembahasannya tersendiri disini.

Inilah Suku Yang Membolehkan Menikahi Ibu Kandung

Berbicara mengenai pernikahan, ada satu suku di Indonesia yang masih menerapkan budaya ‘unik’. Unik yang dimaksud, berbeda dengan sebagian besar suku yang lain di negeri ini.

suku ini halalkan nikahi ibu kandung

Sebagaimana kita ketahui, penduduk Indonesia dihuni oleh banyak macam ras, suku dan etnis. Beragam budaya dan kebiasaan tentu ada pada masing-masing suku. Maka dari itu suatu adat dari satu suku bisa jadi berbeda satu sama lain. Termasuk adat dalam pelaksanaan pernikahan. Ada sebuah suku yang membolehkan menikahi ibu kandung sendiri.

Suku tersebut adalah suku Polahi. Polahi merupakan salah satu suku yang masih hidup di pedalaman Gorontalo. Tepatnya berada di Hutan Humohulo, Pegunungan Boliyohuto, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Jarak dari kota Gorontalo ke Kabupaten Boalemo sekitar 131 km.

Dalam adat suku Polahi, seorang lelaki menikahi ibu kandung sendiri atau saudara perempuan sendiri itu hal biasa. Begitu juga dengan seorang ayah, boleh menikahi mertua ataupun anak perempuannya sendiri. Anda tidak salah baca, suku ini halalkan nikahi ibu kandung sendiri.

Memang terdengar tabu, tapi begitulah budaya mereka yang masih berlaku hingga sekarang. Tata cara pernikahannya pun tidak terlalu sulit sebab tidak ada syarat-syarat khusus.

Jika ada yang hendak menikah, cukup kepala suku membawa dua orang mempelai ke sungai. Lalu disiram dengan air sungai tersebut kemudian dibacakan mantra. Hanya dengan prosesi seperti itu, dua orang sudah dikatakan sah menjadi suami-istri menurut mereka.

Bagaimana pendapat Anda, apakah ada suku lain yang masih menerapkan budaya seperti itu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.